Kawin Campur
PENGURUSAN PASPOR BAGI ANAK PERKAWINAN CAMPUR
Syarat-syarat yang diperlukan adalah:
Akta Nikah
- Menikah di Indonesia:
Bawa akta nikah asli dan Fotokopi 2 rangkap. - Menikah di Thailand:
Akta Nikah tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan dilegalisir oleh Kementrian Luar Negeri Thailand (Dept. of Consular Affairs). - Menikah di luar Indonesia/Thailand:
Akta Nikah tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan dilegalisir oleh Kedutaan negara asing yang mengeluarkan akta tersebut.
Akta Lahir Anak - Lahir di Indonesia:
Bawa akta lahir asli dan Fotokopi 2 rangkap - Lahir di Thailand:
Akta Lahir tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri Thailand (Dept. of Consular Affairs) - Lahir di luar Indonesia/Thailand:
Akta Lahir tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan dilegalisir oleh Kedutaan negara asing yang mengeluarkan akta tersebut.
- Fotokopi paspor Suami yang telah dilegalisir oleh Kedutaan Negara suami
- Paspor Ibu (WNI) asli dan fotokopi 2 rangkap.
- Akta lahir dari catatan sipil Thailand asli dan fotokopi yang telah diterjemahkan kedalam bahasa Inggris dan telah dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri Thailand (Department of Consular Affairs)
- Fotokopi paspor kedua orangtua
- Akta Nikah asli dan fotokopi (apabila tidak menikah di Indonesia, Akta Nikah harus diterjemahkan kedalam bahasa Inggris dan telah dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri atau Perwakilan Negara yang mengeluarkan akta nikah tersebut)
- Pas foto anak ukuran 4x6 dengan latar belakang warna merah 1 lembar
- Mengisi Formulir Permohonan.
- Tidak dipungut Biaya
- KTP asli beserta fotokopi
- Paspor asli beserta fotokopi
- Surat Keterangan Status Nikah dari Kelurahan di Indonesia (Form Model N1-N4)
- N1: Surat Keterangan Untuk Nikah
- N2: Surat Keterangan Asal-Usul
- N3: Surat Persetujuan Mempelai
- N4: Surat Keterangan Tentang Orangtua
- Surat izin dari orangtua yang disahkan oleh kelurahan setempat
- Fotokopi identitas calon suami/isteri
- Mengisi Formulir Permohonan
- Pemohon harus datang ke KBRI dan tidak dapat diwakilkan
- Waktu Permohonan Surat pukul 09.00 – 11.45 setiap hari kerja. Surat tersebut dapat diambil pada hari kerja berikutnya pukul 14.00 – 15.30
- Tidak dipungut biaya
PERMOHONAN SURAT BUKTI PENCATATAN KELAHIRAN
Syarat-syarat yang diperlukan adalah:
SURAT KETERANGAN MENIKAH DI THAILAND
Syarat-syarat yang diperlukan adalah: